Senin, 14 Maret 2011

Standar Isi PAUD non formal


RANCANGAN STANDAR ISI
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(SEBUAH GAGASAN MASUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STANDAR ISI)

 


I. PENDAHULUAN


A.     Rasional

Pada hakikatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat , dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing  di tingkat nasional, regional dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indinesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa : (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan 

A.     Pengertian

1.      Standar Perkembangan
Standar Perkembangan merupakan pengembangan potensi anak yang diwujudkan dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh anak didik sesuai dengan tahapan usianya
2.      Perkembangan  Dasar
Perkembangan dasar merupakan pernyataan yang diharapkan dapat diketahui, disikapi dan dilakukan oleh anak didik, yang merupakan. cerminan pengetahuan, keterampilan dan sikap anak yang dicapai dari suatu tahapan pengalaman belajar dalam seluruh aspek perkembangan.
3.      Indikator
Indikator merupakan hasil belajar yang lebih spesifik dan terukur dalam satu perkembangan dasar. Apabila serangkaian indikator dalam satu perkembangan dasar sudah tercapai, berarti target perkembangan dasar tersebut sudah terpenuhi.
           
B.     Tujuan dan Fungsi

1.      Tujuan
Standar kompetensi  perkembangan anak bertujuan untuk dapat Standar isi bertujuan untuk membantu mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak anak usia dini, meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional dan kemandirian, bahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni, sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

2. Fungsi
a.       Mengemgembangkan sikap dan perilaku yang baik sesuai akidah agama dan norma yang dianut.
b.      Mengembangkan kemampuan sosialisasi dan  mengendalikan emosi.
c.       Menumbuhkan kemandirian anak.
d.      Mengembangkan  kemampuan berbahasa.
e.       Mengembangkan kemampuan kognitif .
f.        Mengembangkan kemampuan fisik/ motorik
g.       Mengembangkan daya cipta dan kreativitas anak

3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar kompetensi pendidikan anak usia dini dikembangkan berdasarkan aspek perkembangan anak, yang meliputi:
·  Perkembangan moral dan nilai-nilai agama
·  Perkembangan sosial, emosional dan kemandirian
·  Perkembangan bahasa
·  Perkembangan kognitif
·  Perkembangan fisik/motorik
·  Perkembangan seni

Standar ini berisikan seperangkat kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai oleh anak sesuai dengan tahapan usianya. yaitu
·  Standar Perkembangan  anak usia lahir  - 1 tahun
·  Standar Perkembangan anak usia 1 – 2 tahun
·  Standar Perkembangan anak usia 2 – 3 tahun
·  Standar Perkembangan anak usia 3 – 4 tahun
·  Standar Perkembangan anak usia 4 – 5 tahun
·  Standar  Perkembangan  anak usia 5 – 6 tahun



4. Prinsip-prinsip
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan/ pembelajaran pada pendidikan anak usia dini meliputi:

a.      Berorientasi pada Perkembangan Anak
Dalam melakukan kegiatan, pendidik perlu memberikan kegiatan yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak. Anak merupakan individu yang unik, maka perlu memperhatikan perbedaan secara individual. Dengan demikian dalam kegiatan yang disiapkan perlu memperhatikan cara belajar anak yang dimulai dari cara sederhana ke rumit, konkrit ke abstrak, gerakan ke verbal, dan dari ke-aku-an ke rasa sosial.
b.      Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.

c.       Bermain sambil Belajar atau Belajar Seraya Bermain
Bermain merupakan prinsip pembelajaran di PAUD.  Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi untuk mengenal lingkungan sekitar, menemukan dan memanfaatkan objek-objek yang dekat dengan anak, sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi anak. Ketika bermain anak memperoleh pengalaman sehingga anak akan dapat membangun pengertian/pemahaman tentang hal-hal yang dialaminya

d.      Berpusat pada anak
Pembelajaran di PAUD hendaknya menempatkan anak sebagai subyek pendidikan. Oleh karena itu, semua kegiatan pembelajran diarahkan atau berpusat pada anak. Dalam pembelajaran berpusat pada anak, anak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, mengemukakan pendapat dan aktif melakukan atau mengalami sesndiri. Pendidik bertindak sebagai pembimbing atau fasilitator.

e.      Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan  menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan bermain anak.

f.        Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada pendidikan anak usia dini menggunakan pembelajaran terpadu. Dimana setiap kegiatan pembelajaran  mencakup pengembangan seluruh aspek perkembangan anak. Hal ini dilakukan karena antara satu aspek perkembangan dengan aspek perkembangan lainnya saling terkait .Pembelajaran terpadu dilakukan dengan menggunakan tema sebagai wahana untuk mengenalkan berbagai konsep kepada anak secara utuh.


g.      Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Proses pembelajaran diarahkan untuk mengembangkan berbagai kecakapan hidup agar anak dapat  menolong diri sendiri, mandiri dan  bertanggungjawab, memiliki disiplin diri serta memperoleh keterampilan yang berguna bagi kelangsungan hidupnya..

h.      Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran memanfaatkan lingkungan  sekitar , nara sumber dan bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru. 

i.        Dilaksanakan secara bertahap dan  berulang–ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Untuk mencapai pemahaman konsep yang optimal maka penyampaiannya dapat dilakukan secara berulang

j.        Aktif, Kreatif, Inovatif, Efektif, dan Menyenangkan
Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan dapat dilakukan oleh anak yang disiapkan oleh pendidik melalui kegiatan-kegiatan yang menarik, menyenangkan untuk membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berpikir kritis, dan menemukan hal-hal baru. Pengelolaan pembelajaran hendaknya dilakukan secara demokratis, mengingat anak merupakan subjek dalam proses pembelajaran.

k.      10. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pelaksanaan stimulasi pada anak usia dini dapat memanfaatkan teknologi untuk kelancaran kegiatan, misalnya tape, radio, televisi, komputer. Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan anak memenuhi rasa ingin tahunya.

            D. Rambu - rambu

1.      Standar isi ini merupakan acuan bagi pendidik dalam menyusun program kegiatan atau perencanaan pembelajaran untuk mencapai optimalisasi perkembangan anak.
2.      Standar isi ini merupakan pedoman bagi para pendidik, orang tua, guru, orang dewasa lain untuk digunakan dalam rnagka menstimulasi perkembangan anak..
3.      Standar isi ini dirancang untuk melayani anak sesuai dengan tahapan usianya.
4.      Standar isi ini merupakan standar perkembangan yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan anak.Standar isi ini dirancang sebagai acuan assessment perkembangan anak.
5.      Standar perkembangan ini merupakan perkembangan minimal. Pendidik dapat memberikan pengayaan sejauh tidak membebani anak dan/atau jika anak  telah menunjukkan keberhasilan
6.      Pelaksanaan pembelajaran tidak bersifat kaku tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah.
7.      Bagi bentuk satuan pendidikan anak usia dini yang memiliki kekhasan, misalnya berbasis agama dapat menambah materi kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan, prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan dan tidak menyimpang akidah salah satu agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar